TANGERANG.BERANDAINDONESIA7 - Adanya pemberitaan terkait kasus KDRT yang diberitakan oleh sebuah media online, pengurus DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang akan melaporkan oknum pengacara, Ilham Suhardi SH kekantor Polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ageng Suseno yang telah dituduh melakukan kasus KDRT, dan telah di pubikasikan disalah satu media Online.
Asep Wawan Wibawan, Ketua DPC MCI Kota Tangerang menyampaikan, bahwa Ageng Suseno adalah salah satu pengurus DPC MCI Kota Tangerang yang dinilainya memilki jiwa militansi yang bagus untuk kemajuan organisasi, Asep Wawan Wibawan yakin Ageng Suseno tidak mungkin berani melakukan hal yang seperti dituduhkan oleh oknum pengacara tersebut .
" Saya yakin Ageng Suseno tidak mungkin berani' melakukan seperti yang sudah dituduhkan oleh oknum pengacara tersebut dan saya menduga oknum pengacara tersebut sedang mencari sensasi atau bisa jadi sedang promosi, namun menurut penilaian saya oknum pengacara tersebut sangat tidak profesional , masa dia berani langsung memvonis Ageng Suseno bersalah emangnya dia hakim, pihak kepolisian juga belum menyelidiki ", kata Asep Wawan Wibawan di kediamannya, Jalan Untung Suropati II RT 03/08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Jumat ( 19/5/2023 )
Asep Wawan Wibawan bersama beberapa rekan advokat, rencananya akan melaporkan oknum pengacara tersebut dengan kasus pencemaran nama baik.
" Saya sudah tanya Ageng Suseno, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kasus seperti yang dituduhkan kepadanya, karena itu, kami akan melaporkan balik dengan kasus dugaan pencemaran nama baik " tegas Asep Wawan Wibawan.
Lebih lanjut Asep pun menyayangkan, sampai saat ini masih ada saja awak media yang diduga melanggar kode etik jurnalistik, seperti yang dilakukan oleh awak media gnewsindonesia.com yang telah mengangkat berita Ageng Suseno secara sepihak, tidak seimbang alias tidak objektif.
" Seharusnya awak media tersebut objektif alias berimbang dalam menayangkan berita , jangan terkesan ada keberpihakan, konfirmasi dulu dong kedua belah pihak, baru itu namanya wartawan profesional, wartawan yang menjunjung kode etik jurnalistik ", ujar Asep Wawan Wibawan, aktifitas yang juga sebagai jurnalis di media Online.
( Soleh )